UN 2020 Dibatalkan Ini Syarat Kelulusan Siswa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi menyampaikan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020. Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.
Mendikbud menyebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring. Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
"Jadinya yang dilaksanakan masing-masing sekolah adalah US, dan US ini ada beberapa opsi yang kita berikan, tapi itu adalah haknya sekolah," kata Mendikbud dalam konferensi video daring bersama media pada kegiatan Bincang Sore, Selasa (24/3/2020).
US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis, tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan. Untuk ujian tertulis (daring), materi yang akan tertuang dalam US merupakan kewenangan guru yang bersangkutan. Sekolah kini berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru. Sehingga penguasaan materi sangat bergantung dari cara siswa dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat. Totok juga menyampaikan siswa akan tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, karena sejak tahun 2015 UN lagi menjadi penentu kelulusan.
Sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa. Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan US ada beberapa ketentuan. Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal), sementara nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Kelulusan SMP/sederajat atau SMA/sederajat juga ditentukan berdasarkan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sementara itu untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
PISA (Programme for International Student Assessment). Di awal tahun, Kemendikbud sudah memperoleh data dari PISA yang dapat menjadi tolok ukur. Data PISA dirilis setiap tiga tahun sekali. Menurut Mendikbud, PISA dinilai lebih akurat karena sudah berstandar internasional. Pertimbangan ini menjadi salah satu alasan mengapa mulai tahun 2021 UN akan diganti dengan Asesmen Kompetensi dan Survei Karakter karena metode pengukurannya lebih mendekati PISA.
Bagi siswa SMK yang telah melaksanakan UN, Mendikbud tidak lupa menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi atas perjuangan para siswa SMK selama mengikuti UN. "Saya sangat mengapresiasi anak SMK yang telah melakukannya dan mohon maaf kalau kecewa," ujar Mendikbud. Ia mengatakan, keputusan untuk meniadakan pelaksanaan UN pada tahun ini karena melihat lonjakan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi setiap hari. Pasien dan korban yang terus bertambah membuat pemerintah harus mengambil keputusan dalam situasi darurat.
Sumber: kemdikbud.go.id
Tulisan Lainnya
SMK Rajasa Sukses Gelar Rekrutmen Bersama PT Secure Indonesia
SMK Rajasa Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menyalurkan para lulusan langsung ke dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Bekerja sama dengan PT Secure Indonesia (Secure Par
Kelas Industri TKR Bersama Astra Internasional (Waru)
Di tengah ketatnya persaingan dunia kerja, sinkronisasi antara kurikulum sekolah dengan kebutuhan industri menjadi kunci utama. Salah satu langkah konkret yang diambil oleh banyak SMK u
Sinergi Tanpa Batas: Menjemput Masa Depan di Bimbingan Karir SMK Rajasa
Masa depan tidak datang begitu saja, ia harus dipersiapkan dengan matang. Itulah semangat yang diusung dalam agenda Bimbingan Karir SMK Rajasa Surabaya kali ini. Mengusung tema sinergi
Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas SMK 2024
*) Syarat Kelulusan Peserta Didik Kelas XII Ketentuan Kelulusan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No. 1 tahun 2021, Siswa dinyatakan LULUS dari sekolah atau program pendidikan setelah
Informasi Kegiatan Upacara HUT RI Ke 75
Assalamu’alaikum Wr. Wb. dan Salam Sejahtera bagi seluruh warga SMKS RAJASA, menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No. 489/5971/101.1/2020 Tanggal 5 A
Tanggal Penting UN 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan tahun 2020 menjadi tahun terakhir pelaksanaan ujian nasional (UN). Tahun 2021, UN akan diganti Asesmen Kompetensi
Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) SMKS RAJASA
Dalam rangka mensukseskan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka SMK Rajasa Surabaya turut ikut serta dalam kegiatan PMP. Sebelum membah
Pendidikan Karakter di SMK Menciptakan Lulusan yang Siap Terjun ke Dunia Kerja
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dirancang untuk mencetak lulusan yang siap terjun ke dunia kerja. Dengan demikian, pendidikan karakter yang dilakukan pada jenjang ini fokus pada penyiap
Tips Sukses Untuk Menghadapi UNBK 2017
Sebentar lagi UNBK, sudah berapa persen persiapan yang sudah Anda lakukan? Atau mungkin Anda belum mempersiapkan diri untuk menghadapi UNBK 2017? Jika Anda belum siap sama sekali tidak
Ketentuan Dalam Pendaftaran SNMPTN 2017
Ketentuan Dalam Pendaftaran SNMPTN 2017 – Dalam kerangka integrasi pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi, sekolah diberi peran dalam proses seleksi SNMPTN dengan asumsi bah



